MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN
- PERHATIAN UNTUK KONSUMEN
Kesadaran akan kewajiban bisnis terhadap para konsumen belum begitu lama timbul dalam dunia bisnis dan di banyak tempat belum berakar dalam dan belum begitu kuat . Suatu bisnis dimulai dengan mencurahkan segala perhatianya kepada produk yang dihasilkan bukan kepada konsumen .
Hak – hak konsumen yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar konsumen sangat diperlukan . Hak – hak tersebut adalah sebagai berikut
- Hak atas Keamanan
Konsumen berhak atas produk produk yang aman , artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan tekhnis atau kesalahan lainya yang bisa merugikan kesehatanya atau bahkan mengancam jiwanya . seperti adanya obat pengawet pada makanan , mainan anak , dll
- Hak atas informasi
- Hak untuk memilih
Konsumen berhak untuk memilih antara berbagai produk dan jasa yang ditawarkan , kualitas dan harga produk bisa berbeda sehingga konsumen berhak membandingkanya sebelum mengambil keputusan untuk membeli.
- Hak untuk didengarkan
Konsumen berhak keinginanya tentang produk atau jasa didengarkan dan dipertimbangkan , terutama keluhanya dan produsen harus menerima baik keluhan tersebut . hak ini merupakan hak legal yang dapat dituntut di pengadilan .
- Hak lingkungan hidup
Melalui produk yang digunakanya konsumen memanfaatkan sumber daya alam . konsumen berhak bahwa produk dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan atau merugikan keberlanjutan proses alam .
- Hak konsumen atas pendidikan
Konsumen mempunyai hak untuk secara positif dididik ke arah yang baik terutama di sekolah adan melalui media massa , masyarakat harus dipersiuapkan menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya
- TANGGUNG JAWAB BISNIS UNTUK MENYEDIAKAN PRODUK YANG AMAN
Ada tiga pandangan dasar teoritis bagi pendekatan etis maupun yuridis mengenai hubungan antara produsen dan konsumen , khususnya dalam hal tanggung jawab atas produk yang ditawarkan oleh produsen dan dibeli oleh konsumen yaitu :
- Teori kontrak
Agar kontrak tersebut menjadi sah , kontrak harus memenuhi beberapa syarat lagi .
-
- Kedua belah pihak harus mengetahui betul baik arti kontrak maupun sifat produk
- Kedua belah pihak harus melukiskan dengan benar fakta yang menjadi obyek kontrak .
- Ketiga tidak boleh ada paksaan antar kedua belah pihak .
Kewajiban paling penting adalah melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuanya . Produk yang disampaikan kepada konsumen harus mempunyai kualitas yang dijanjikan atau disepakati sebelumnyadan dalam memberi kesepakatan konsumen harus mengambil keputusan dengan kebebasan penuh .
Dari berbagai segi pandangan kontrak tidak memuaskan . ada 3 kebneratan terhadap pandangan ini yaitu :
- Teori kontrak mengandaikan bahwa produsen dan konsumen berada pada taraf yang sama
- Teori kontrak mengandaikan hubungan langsung antara produsen dan konsumen .
- Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi konsumen dengan baik .
- Teori Perhatian semestinya
Produsen bertanggung jawab atas kerugiian yang dialami konsumen dengan memakai produk , walaupun tanggung jawab itu tidak tertera dalam kontrak jual beli atau bahkan disangkal secara eksplisit .
Pandangan ’perhatian semestinya’ ini tidak memfokuskan kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen , melainkan terutama kualitas produk serta tanggung jawab produsen . karena itu tekananya bukan pada segi hukum saja akan tetapi pada etika dalam arti luas . sehingga teori ini mempunyai basis etika yang teguh.Setelah mempelajari seluk beluknya maka pandangan ”perhatian semestinya” ini lebih memuaskan daripada pandangan kontrak . namun demikian hal itu tidak berarti bahwa pandangan ini pun tidak mempunyai kelemahan . dua kesulitan yang bisa muncul di teori ini adalah :
- tidak gampang menentukan apa arti ”semestinya”
- pengetahuan produsen juga terbatas .
- Teori Biaya sosial
- TANGGUNG JAWAB LAINYA TERHADAP KONSUMEN
Tiga kewajiban moral lain yang masing masing berkaitan dengan
kualitas produk harganya , dan pemberian label serta pengemasan :
-
- Kualitas produk
-
Produk harus sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Produsen ( melalui iklan atau informasi lainya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen . Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu . Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas , misalnya seperti produk yang tidak kadaluwarsa.
Salah satu cara yang biasanya ditempuh oleh produsen adalah dengan cara memberikan jaminan kulaitas produk berupa garansi dari produk tersebut . Akhirnya bahwa kualitas produk tidah hanya merupakan suatu tuntutan etis melainkan juga suatu sayarat untuk mencapai sukses dalam bisnis .
-
- Harga
-
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor faktor seperti biaya produksi , biaya investasi , promosi , pajak dan laba yang wajar . dalam sistem ekonomi pasar bebas , sepintas harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya pasar . harga yang adil dihasilkan oleh tawar menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional , dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia bayar dan sampai pada minimum harag ayang mau penjual pasang .
Dalam situasi harga yang adil terutama merupakan hasil dari penerapan dua prinsip tersebut : pengareuh pasar dan stabilitas harga . Harga menjadi tidak adil setidaknya karena 4 faktor ;- penipuan
terjadi bila beberapa produsen berkoalisi untuk menentukan harga
- Ketidaktahuan
Ketidak tahuan pada pihak konsumen juga mengakibatkan harga menjadi tidak adil
- Penyalahgunaan kuasa
Terjadi dengan banyak cara . salah satunya adalah pengusaha besar yang merasa dirinya kuat memasang harga murah hingga sainganya tergeser dari pasaran
- Manipulasi emosi
Merupakan faktor lain yang bisa mengakibatkan harga menjadi tidak adil . memanipulasikan keadaan emosional seorang untuk memperoleh untung besar melalui harga tinggidan tak lain mempermainkan konsumen itu sendiri .
-
- Pengemasan dan pemberian label
-
Pada produk yang berbahaya harus disebut informasi yang dapat melindungi si pembeli dan orang lain . tuntutan etis lainya adalah bahwa pengemasan tidak boleh menyesatkan konsumen
D . CONTOH KASUS
Handphone Bergaransi
Kepada para pembeli handphone biasanya akan memperoleh garansi dari perusahaan resmi yang memproduksi handphone tersebut biasanya selama waktu 1 tahun ( 12 bulan ) . selain kwitansi pembelian sebagai bukti perusahaan juga mnyertakan kartu garansi . garansi dapat berupa suku cadang maupun biaya perbaikan , namun garansi tidak berlaku apabila barang tersebut rusak karena kesalahan konsumen seperti terjatuh , kena air , dll . apabila masa garansi masih berlaku maka dapat mendapat pelayanan perbaikan dengan catatan segel garansi masih utuhPENUTUP
Kini di banyak negara maju gerakan konsumen merupakan faktor yang harus dipertanggung jawabkan dalam suksesnya suatu bisnis .
Selain itu kita juga dapat menyimpulkan bahwa teori kontrak dan teori perhatian semestinya merupakan paling penting sebagai pendasaran moral bagi tanggung jawab produsen . pada teori biaya sosial pantas kita puji idealisme yang terkandung , akan tetapi teori ini kurang membuka perspektif realistis bagi praktek dalam dunia bisnis .







0 komentar:
Posting Komentar